BAPPEDA Kab. Pandeglang

Dalam rangka penguatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 Februari 2020 telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Melalui Inpres ini, Presiden menginstruksikan kepada Para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung; Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Badan Intelijen Negara, Para Kepala Lembaga Pemerintah Nonkementerian, Para Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Para Gubernur, Para Bupati /Wali Kota untuk Melaksanakan Rencana Aksi Nasional P4GN Tahun 2020-2024 sebagaimana dimaksud dalam lampiran Instruksi Presiden ini dan Melaporkan hasil pelaksanaan Rencana Aksi Nasional  P4GN Tahun 2020—2024 kepada Presiden melalui Kepala Badan Narkotika Nasional setiap akhir tahun anggaran.

Masih sama seperti Inpres sebelumnya, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 juga membagi rencana aksi ke dalam 2 klasifikasi yaitu Aksi Generik dan Aksi Khusus. Sementara perbedaannya terletak pada jumlah rencana aksi yang dilakukan.

Aksi generik tersebut terdiri dari penyediaan dan penyebaran informasi terkait bahaya narkoba, pembentukan regulasi terkait P4GN, tes urine, pembentukan Satgas atau relawan anti narkoba, serta pengembangan topik anti narkoba pada materi pendidikan dan pelatihan kedinasan.

Sedangkan pada Aksi P4GN Khusus akan dilakukan BNN bersama dengan Kementerian/Lembaga terkait dengan tupoksi mendukung P4GN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *